Rilis Pers
Tarif Pesawat Turun: Hemat 11-13 Persen untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Kemenhub memastikan tarif pesawat turun 11-13 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada 22 Desember 2026-10 Januari 2027. Simak detailnya.
Sebarkan Admin
3 menit baca

Kabar baik bagi Anda yang berencana terbang selama libur akhir tahun: tarif pesawat turun 11 hingga 13 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini dipastikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian dari stimulus pemerintah guna meringankan biaya perjalanan pada periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Periode dan cakupan stimulus
Penurunan tarif berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Masa berlaku stimulus adalah 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, untuk mengakomodasi lonjakan perjalanan libur akhir tahun. Kemenhub menyiapkan mekanisme pengawasan agar maskapai menjalankan ketentuan, termasuk sanksi bagi yang tidak mematuhi kebijakan selama periode stimulus. Tujuannya jelas: akses transportasi udara lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh maskapai melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Angkutan Udara. "Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini," ujarnya di Jakarta, Senin (26/10/2026), seperti dikutip ANTARA dan Republika.
Dorongan Mendagri dan kekhawatiran inflasi
Sebelum pengumuman, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai menahan tarif pesawat menjelang akhir tahun. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Tito meminta Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara, mengumpulkan maskapai untuk membahas pengendalian tarif saat permintaan naik. Harapannya, maskapai tidak menetapkan tarif batas tertinggi meski permintaan melonjak, demi stabilitas harga nasional. "Karena load factor-nya, jumlah penumpangnya pasti meningkat. Nah, otomatis (penumpang banyak). Tolong kalau bisa (harga tiket pesawat) diturunkan," kata Tito. Load factor yang tinggi dinilai tetap memberi maskapai peluang untung tanpa harus mematok tarif maksimal.
Stimulus pajak dan kesiapan armada
Sejak awal Oktober, Kemenhub telah menjamin keterjangkauan tiket pesawat pada libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Hal ini disampaikan Agustinus Budi Hartono (Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub) dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk menekan beban biaya tiket. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan yang masih disusun dan menunggu harmonisasi sebelum berlaku pada angkutan Natal dan Tahun Baru. Perkiraan besaran stimulus mengikuti tarif pajak berlaku saat ini sebesar 11 persen untuk penerbangan tertentu. Pemerintah juga mengkaji penyesuaian komponen biaya lain seperti Passenger Service Charge (PSC) dan fuel surcharge, agar tiket terjangkau tanpa mengganggu keberlanjutan industri penerbangan nasional.
Kemenhub membuka posko terpadu dan memperkuat pengawasan operasional. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara bersama seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara meningkatkan pemeriksaan pesawat sebelum dan selama periode Natal dan Tahun Baru. Agustinus meminta maskapai memastikan seluruh armada laik operasi. "Harapannya teman-teman airline bisa mempersiapkan armadanya dalam keadaan benar-benar serviceable sehingga nanti pada saat pelaksanaan (angkutan) Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi pesawatnya tiba-tiba rusak selama periode itu," pungkasnya.
Dengan tarif pesawat turun, Anda bisa merencanakan perjalanan akhir tahun dengan lebih hemat. Pastikan memantau informasi resmi dan memesan tiket lebih awal untuk mendapatkan harga terbaik. Sumber: ANTARA, Republika, dan Kemenhub. Foto: 2780243 / Pixabay.
Tentang Sebarkan.id
Platform layanan jasa publikasi press release ke media online di Indonesia untuk brand, perusahaan, agensi, maupun individu yang ingin membangun personal branding dan meningkatkan eksposur melalui publikasi media.
Informasi lebih lanjut: https://sebarkan.web.id
Kontak Media
Sebarkan Admin
Humas, Sebarkan.id
Email: reyhanfebrian48@gmail.com
Telepon/WhatsApp: 081234501560
Bagikan artikel ini


